Correct Article 36
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bidang Umum;
b. Bidang Komunikasi dan Informasi;
c. Bidang Hukum;
d. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
e. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
g. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
h. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Your Correction
