Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan: a. Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b. b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a. c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a. (2) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction