Correct Article 28
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN:
a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
b. Setiap Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
