Correct Article 25
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Your Correction
