Correct Article 18
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN;
b. Juru Bicara PRESIDEN;
c. Bidang Hubungan Internasional;
d. Bidang Informasi/Public Relation;
e. Bidang Komunikasi Politik;
f. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
g. Bidang Komunikasi Sosial;
h. Bidang Pangan dan Energi;
i. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
j. Bidang Perubahan Iklim;
k. Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
l. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana;
m. Bidang Administrasi dan Keuangan;
n. Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Your Correction
