Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN; b. Juru Bicara PRESIDEN; c. Bidang Hubungan Internasional; d. Bidang Informasi/Public Relation; e. Bidang Komunikasi Politik; f. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; g. Bidang Komunikasi Sosial; h. Bidang Pangan dan Energi; i. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; j. Bidang Perubahan Iklim; k. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; l. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana; m. Bidang Administrasi dan Keuangan; n. Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Your Correction