Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a. (2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Your Correction