Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa bakti Utusan Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Your Correction