Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Utusan Khusus PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction