Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Utusan Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus PRESIDEN dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction