Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Kompolnas, PRESIDEN dapat memilih dan mengangkat Anggota Kompolnas pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (2) Anggota Kompolnas Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada PRESIDEN dengan memperhatikan unsur keterwakilan anggota Kompolnas. (3) Masa jabatan anggota. Kompolnas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya. (4) Anggota Kompolnas pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
Your Correction