Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Kompolnas dengan alasan : a. melanggar sumpah atau janji; b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan perbuatan tercela;atau epkumham.go d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya. (2) Pengusulan pemberhenti an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat Kompolnas.
Your Correction