Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Kompolnas apabila : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau d. berakhir masa jabatannya.
Your Correction