Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji secara bersama- sama menurut agamanya oleh PRESIDEN. (2) Anggota Kompolnas yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
Your Correction