Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang dibutuhkan untuk dipilih oleh PRESIDEN. (2) Nama-nama Calon Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 epkumham.go (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas.
Your Correction