Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. (2) Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan anggota Kompolnas.
Your Correction