Correct Article 14
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur :
epkumham.go
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Your Correction
