Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila : a. ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas epkumham.go internal Polri belum diklarifikasi; b. hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.
Your Correction