Correct Article 9
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan :
a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
d. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
f. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
g. mengikuti pemeriksaan dugaan pclanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.
Your Correction
