Correct Article 8
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
epkumham.go
Your Correction
