Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada anggota Kompolnas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Anggota Kompolnas apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction