Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompolnas melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. epkumham.go (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kompolnas dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Your Correction