Article 1
(1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan kopra, ialah selain dari kopra, juga minyak kelapa, bungkil, buah kelapa dan hasil-hasil buah kelapa lainnya.
(2) Kopra sebagai bahan pokok kebutuhan rakyat, diatur oleh dan ditempatkan dibawah pengawasan Pemerintah c.q. Dewan Bahan Makanan.