Correct Article 10
PERPRES Nomor 169 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA setelah berkoordinasi denganmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan.
Your Correction
