Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 169 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawaidi lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; e. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. pegawaipada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
Your Correction