Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 169 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Your Correction