Correct Article 8
PERPRES Nomor 169 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENYULUH PERIKANAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal7 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6 Pemberian Tunjangan Penyu!uh Perikanan dihentikan apabila PegawaiNegeriSipil sebagaimana dimaksud da!arr Pasa! 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa! 5
'.
Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2014 NOMOR 355 YASONNAH. LAOLY ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
memerintahkan iru dengan orang mengetahuinya, Peraturan
Agar setiap pengundangan
Your Correction
