Correct Article 42
PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
