Correct Article 3
PERPRES Nomor 168 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Lembaga Sandi Negara;
e. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.
Your Correction
