Correct Article 2
PERPRES Nomor 168 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Your Correction
