Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata tempat pelantikan adalah tata tempat berdiri. (2) Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/ janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Pejabat yang melantik berdiri menghadap Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan dilantik; b. Rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan dilantik. (3) Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah menempatkan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang digantikan berdiri disebelah kanan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menggantikan. (4) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik adalah petahana maka tidak dilakukan serah terima jabatan.
Your Correction