Correct Article 7
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Current Text
Susunan acara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 adalah sebagai berikut:
a. Menyanyikan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. Pembacaan Keputusan PRESIDEN untuk pelantikan Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati atau Walikota;
c. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat yang melantik;
d. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/ janji jabatan;
e. Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan PRESIDEN untuk pelantikan Gubernur atau Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati atau Walikota oleh Pejabat yang melantik ;
f. Kata-kata pelantikan oleh Pejabat yang melantik ;
g. Penandatangan Pakta Integritas;
h. Sambutan pejabat yang melantik;
i. Pembacaan do’a; dan
j. Penutupan.
Your Correction
