Correct Article 5
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di Ibukota Provinsi untuk Bupati dan Walikota.
(2) Pelantikan Gubernur dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Provinsi dan pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Your Correction
