Correct Article 19
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Your Correction
