Correct Article 17
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini berlaku juga bagi pelaksanaan pelantikan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
Your Correction
