Correct Article 13
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Pejabat yang melantik Penjabat Gubernur adalah Menteri atas nama PRESIDEN.
(2) Pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur dilaksanakan di Ibukota Negara.
(3) Pejabat yang melantik Penjabat Bupati, dan Walikota adalah Gubernur atas nama PRESIDEN.
(4) Pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
(5) Pejabat yang melantik Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah otonom baru dan/atau daerah persiapan untuk pertama kali adalah Menteri atas nama PRESIDEN.
Your Correction
