Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction