Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BP2MI dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Your Correction