Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 12. . . REPUBLII( INDONESIA
Your Correction