Correct Article 2
PERPRES Nomor 166 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
