Correct Article 7
PERPRES Nomor 166 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, segala kegiatan perlindungan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
