Correct Article 6
PERPRES Nomor 166 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pendanaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
