Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 166 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (2) Pembentukan Tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction