Correct Article 44
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya pada Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263) menjadi sumber daya manusia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2O19 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263) menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
