Correct Article 2
PERPRES Nomor 165 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
