Correct Article 48
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2O20 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 2131, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
