Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 4llstapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuEul tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction