Correct Article 7
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h. Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i. Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
Your Correction
