Correct Article 38
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
