Correct Article 36
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
