Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.
Your Correction